LPKA Klas 1 Kutoarjo Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Sekaligus Peran dan Partisipasi Anak Binaan

    LPKA Klas 1 Kutoarjo Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Sekaligus Peran dan Partisipasi Anak Binaan
    Kepala LPKA Kutoarjo Berikan Motivasi dan Edukasi Anak Binaan

    KUTOARJO, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoajro menggelar sosialisasi hak dan kewajiban sekaligus edukasi kepada seluruh Anak Binaan tentang peran dan partisipasi Anak dalam setiap kegiatan pembinaan, kamis (7/12/2023).

    Kegiatan dilaksanakan di Aula Sahardjo dengan diisi langsung oleh Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman bersama para pejabat struktural dari lima seksi.

    Kepala LPKA Kutoarjo, usai kegiatan menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin minimal satu kali sebulan untuk meningkatkan kesadaran Anak Binaan tentang hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan. Pemahaman akan hak dan kewajiban menjadikan Anak Binaan lebih bijaksana dalam bertindak terutama hal-hal yang mengarah pada tindakan negatif.

    "Sosialisasi hak dan kewajiban Anak Binaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan, Anak Binaan bisa menyampaikan keluhan dan permasalahan segala jenis layanan yang ada dan langsung bisa dijawab oleh masing-masing seksi terkait, ungkap alumni AKIP angkatan 25 ini.

    Sosialisasi dan edukasi meliputi hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, penempatan klasifikasi, kegiatan, penggunaan kartu Brizzi, layanan video call keluarga, layanan kunjungan tatap muka, hak pemenuhan layanan pendidikan, aturan tata tertib, sanksi-sanksi sesuai tingkatan ringan, sedang dan berat, menyampaikan keluhan, konseling, serta pemenuhan sarana prasarana penjunjang rekreasional Anak Binaan.

    Sosialisasi masing-masing disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Wagiman, Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian Warjito, Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA, Dedy Winarto, Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan Udi Fajar Kristiawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin, Margo Utomo, Kepala Sub Bagian Umum, Suhariyanto.

    Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA, Dedy Winarto menjelaskan ada sekitar 17 hak Anak Binaan yang diatur dalam Undang-Undang pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 khususnya pasal 12 dan 13. Sedangkan kewajiban Anak Binaan tertuang dalam pasal 14 yaitu berkelakuan baik, mentaati peraturan tata tertib, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

    Pada sesi akhir kegiatan, Kepala LPKA Kutoarjo memberikan motivasi dan edukasi untuk belajar dari pengalaman jangan sampai seperti keledai yang jatuh kedalam lubang yang sama. LPKA Kutoarjo sebagai tempat belajar untuk memperdalam agama seperti hafalan surat-surat pendek dan artinya.

    "Belajarlah untuk introspeksi diri, jangan sampai membuat ibu kalian meneteskan air mata, karena ada doa mustajab ada dibalik marah dan sedihnya seorang ibu, " pesan Kepala LPKA Kutoarjo.

    Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah menambahkan peran dan partisipasi Anak Binaan dalam setiap program kegiatan selalu dilibatkan melalui Forum Kegiatan Anak Binaan (FORKABI). masing-masing seksi memiliki peran dan fungsi untuk menggali bakat dan potensi para Anak Binaan termasuk permasalahan yang ada untuk bisa dicarikan solusi terbaik sesuai amanah Undang-Undang SPPA untuk kepentingan terbaik bagi Anak.(DW)

    kumhampasti ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswi UIN Walisongo Semarang, Paparkan...

    Berita terkait